Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Penekanan Angka Pernikahan di Bawah Umur di Kota Manado
Implementation of Law Number 16 of 2019 Towards the Principle of Underage Marriage in the City Of Manado
Abstract
Pernikahan memiliki tujuan untuk mencapai sebuah kebahagian internal dan memiliki dampak terhadap lingkungan eksternal. Perubahan undang-undang perkawinan yang merevisi pasal 7 ayat 1 yaitu ketentuan batasan usia untuk menikah menjadi minimal 19 tahun adalah salah satu upaya untuk mencegah banyaknya kejadian perkawinan di bawah umur. Hal tersebut diupayakan agar tujuan pernikahan tercapai sebagaimana mestinya, melalui salah satu faktor penting yaitu kematangan usia. Dalam proses implementasinya di ranah masyarakat Sulawesi Utara Khususnya Kota Manado sering terjadi ketidak sesuaian antara das sein dan das sollen. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menelaah bagaimana proses implementasi perubahan undang-undang perkawinan di Kota Manado, dan untuk menemukan perbedaan jumlah perkawinan di bawah umur sebelum dan sesudah adanya perubahan undang-undang perkawinan melalui lembaga-lembaga yang bersinggungan langsung dengan masyarakat terkait dengan proses perkawinan. Seperti Bimas Islam Kemenag Kota Manado, Kantor Urusan Agama (KUA) Pengadilan Agama selaku pihak yang berwenang untuk memberikan dispensasi nikah, serta agen-agen pendukung yang menolak terjadinya pernikahan di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research)) dengan metode kualitatif secara deskriptif menggunakan pendekatan sosiologis yuridis, dan pendekatan syar’i. Data utama yaitu data primer melalui wawancara dan observasi di lapangan, selain itu juga menggunakan data sekunder dengan melakukan teknik dokumentasi kemudian melakukan analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan proses implementasi perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di Kota Manado melalui program-program kerja yang di canangkan oleh Kemenag, KUA dan Pengadilan Agama serta BKKBN sebagai agen pendukung, namun program-program yang dilaksnakan belum lah maksimal dikarenakan beberapa kendala tertentu salah satunya adalah anggaran. Dalam proses implementasi undang-undang ini pun ditemukan bahwa undang-undang perkawinan yang baru berhasil menurunkan angka pernikahan di bawah umur yang ada di Kota Manado secara administratif dan belum bisa maksimal menurunkan angka pernikahan di bawah umur secara menyeluruh.
References
Adam, A. (2019). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 13(1), 15–23.
Andriati, S. L. M. S., & Wulandari, W. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59-68.
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, 2(2).
Bukido, R. (2018). Perkawinan Di Bawah Umur : Penyebab Dan Solusinya. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 188. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6283
Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado Factors Associated With Early Mariage In Couples Of Childbearing Age At Kecamatan Mapanget Manado City. Jikmu, 5(2), 270–280.
Lubis, N. L. (2016). Psikologi Kespro. Wanita dan Perkembangan Reproduksinya: Ditinjau dari Aspek Fisik dan Psikologinya. Kencana.
Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syariah, 8(2), 64.
Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utar.
Nugroho, P. A. (2019). Analisis Yuridis Putusan Hakim PA Kab. Tasikmalaya Nomor: 0031/Pdt. P/2014/PA. Tsk tentang Pemberian Dispensasi Nikah. NOVUM: JURNAL HUKUM, 6(2).
Sari, I. T. (2021). Peran Ulama Dan Tokoh Masyarakat Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 488–498.
Setiawan, D. (2020). Faktor Penyebab Tinggi Cerai Gugat Pada Perkawinan Usia Dini di Pengadilan Agama Manado. IAIN Manado.
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362
Sriningsih, R. A. (2022). Dampak Perkawinan di bawah Umur Bagi Kesehatan dan Keharmonisan Keluarga. Prosiding Seminar Nasional Hukum, 2(1).
Sugiono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.
Tirmidzi. (2019). Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 …. Usrah, Volume 1, No, 1 Tahun 2020, 1(16), 38–48.
Copyright (c) 2022 Anisa Jihan Tumiwa, Suprijati Sarib, Rosdalina Bukido
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.