Pertentangan Legal Hukum LGBT Tinjauan Perspektif Sosial dan Nilai Keagamaan
Legal Contrary to LGBT LAWS Review of Social Perspectives and Religious Values
Abstract
Kontroversi seputar hukum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi isu global yang mendalam. Menurut survei CIA (Central Intelligence Agency), individu dengan orientasi seksual LGBT diperkirakan mencapai 10% dari populasi dunia, setara dengan 750 juta orang dari total populasi global yang mencapai 7,5 miliar jiwa, berdasarkan data survei yang tersedia sejak tahun 2015. Artikel ini membahas permasalahan hukum yang terkait dengan LGBT, dengan menggunakan dasar Hak Asasi Manusia dan kebebasan berekspresi sebagai dasar argumen. Isu ini menciptakan konflik yang meluas dalam ranah sosial dan nilai-nilai keagamaan. Artikel menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang mempelajari nilai-nilai sosial dan keagamaan yang tercermin dalam masyarakat. Data dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menekankan deskripsi nilai, kualitas, dan konteks data yang terkumpul. Temuan pada artikel menunjukkan bahwa nilai-nilai sosial dan keagamaan di Indonesia pada dasarnya tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga norma, aturan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang dianggap sebagai anugerah alam sejak lahir. Oleh karena itu, negara memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dengan berdasarkan pada nilai-nilai ini. Namun, terdapat perbedaan pandangan terkait hak asasi LGBT, karena orientasi seksual mereka dianggap tidak sesuai dengan kodrat manusia yang diberikan sejak lahir, melainkan dipengaruhi oleh faktor psikologis yang memengaruhi perkembangan seksual mereka. Kesimpulan dari artikel ini adalah pandangan PBB terkait Hak Asasi Manusia bagi LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama dan ideologi yang menjadi dasar suatu bangsa. LGBT dicap sebagai bentuk penyimpangan seksual yang berpotensi membawa dampak negatif, terutama terhadap generasi muda dan kesehatan masyarakat sehingga dianggap sebagai bentuk perilaku seksual yang menyimpang.
References
Amahl, A. (2015). #TrenSosial: Legalisasi pernikahan sejenis di AS “kuatkan gerakan di Indonesia.” BBC News Indonesia.
Ash-Shiddiqi, M. H. (2022). Homoseksualitas Dalam Kitab Tafsir Al-Qur’an Al’Azim: Kajian terhadap Penafsiran Ibnu Kathir atas Surat Al-A’Raf ayat 80-84 (pp. 71–78). UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Aulia, I. (2022). Bahaya Perilaku LGBT dan Kisah Tragis Umat Nabi Luth yang Diabadikan Alquran. Muidigital.
Darmawan. (2018). Revitalisasi Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bermasyarakat di Era Globalisasi. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. IPMHI Law Journal, 2(2), 210–231. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53740
Fajar, R., & Agung, S. (2018). Bahaya LGBT dari Sisi Kesehatan dan Psikologi. Republika.Co.Id.
Frizona, V. (2016). Pandangan Psikolog tentang LGBT. Okezone.
Idris, F. (2016). Propaganda LGBT di Indonesia. In FGD Bahaya LGBT bagi Tatanan Sosial Budaya Bangsa Indonesia (Fraksi PKS DPR RI).
Jobs, H. (2015). Vietnam Izinkan Pernikahan Sejenis. KBR.
Koirurrijal, & Ihsan Dacholfany, M. (2018). Dampak LGBT dan Antisipasinya. Dynamics of Asymmetric Conflict, 11(1), 1–10.
Mujahidah. (2015). Implementasi Teori Ekologi Brofenbrenner Dalam Membangun Pendidikan Karakter yang Berkualitas. Lentera, 19(2), 171–185.
Mukhid, A. (2016). Analisis Perilaku lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dalam Perspektif Psikologis dan Teologis (Studi Kasus di Mojokerto). STAIN Pamekasan.
Munadi. (2017). Diskursus Hukum LGBT di Indonesia (Eriyanto (ed.); I (Pertama). Unimal Press.
Nail, M. H. (2020). Makna dan Kedudukan hukum Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Universitas Jember.
Novia, D. R. M. (2023). Gay dan Transgender Berisiko 20 Kali Lebih Besar Tertular HIV/AIDS. Republika.Co.Id.
Oktavia, D. (2018). Pengetahuan, Tanggapan dan Sikap Mahasiswa terhadap Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) PASKA PENOLAKAN ISU LGBT DI RANAH PUBLIK (Studi Pada Mahasiswa Fisip Universitas Lampung). Digital Repository Unila.
PKRS RSUD Kota Padang Panjang. (2021). Penyuluhan Tentang Dampak dan Bahaya LGBT dari Perspektif Pisikologis. Smart Hospital RSUD Padang Panjang.
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. (2015). Pandangan Masyarakat terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Tahun 2015.
Santoso, M. B. (2016). Lgbt dalam perspektif hak asasi manusia. Social Work Journal, 6(2), 154–272. https://doi.org/10.24198/share.v6i2.13206
Siregar, M. H., & Muharam, S. (2014). Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara. Jurnal Administrasi Negara, 20(1), 104–118.
Wahid, H. N. (2016). Ini Alasan Hukum Kenapa LGBT Harus Ditolak. Republika.Co.Id.
Widakuswara, P. (2015). PBB Dukung Hak Kaum LGBT. VoA.
Yandi, Juandi, Bartisufla, & Dkk. (2015). Analisis Isu Strategis Sebuah Kajian Memahami Hukum (S. Hariansah (ed.); Cetakan ke). Lembaga Ladang Kata.
Yusfpati, M. H. (2022). Rasulullah SAW Melaknat Laki-laki yang Menyerupai Perempuan dan Sebaliknya! INews Bekasi.
Copyright (c) 2023 Hardiman Wirahmat, Nur Alfiyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.