Memahami Prinsip-Prinsip Pembagian Harta Peninggalan Dalam Perspektif Dakwah Islam
Abstract
Salah satu tuntunan yang terkandung di dalam ajaran Islam adalah tuntunan mengenai tatacara pembagian harta peninggalan yang dalam ilmu fiqh disebut dengan fiqh mawarits atau lebih dikenal dengan ilmu mawaris. Para ‘ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqih mawaris adalah wajib kifayah, artinya merpakan suatu kewajiban yang apabila telah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka dapat menggugurkan kewajiban semua orang. Akan tetapi, jika tidak ada seorang pun yang mempelajarinya maka semua orang dalam lingkungan itu akan menanggung dosa. Proses implementasi pambagian harta waris bagi umat muslim ini perlu didasari oleh pemahaman menyeluruh terhadap prinsip-prinsip mawarits itu sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman yang sedikit-banyak akan mengakibatkan ketidakadilan, bahkan “berbuntut” pertikaian di antara para ahli waris. Prinsip-prinsip yang dimaksud mencakup ilmu mawaris, asas-asas hukum mawaris, rukun waris, serta syarat-syarat waris.
COPYRIGHT AND LICENSE STATEMENT
- Open access articles in Ahsan Jurnal Dakwah dan Komunikasi are published under Creative Commons licences. These provide an industry-standard framework to support easy re-use of open access material. Under Creative Commons licences, authors retain copyright of their articles.
- Ahsan Jurnal Dakwah dan Komunikasi articles are published open access under a CC BY licence (Creative Commons Attribution 4.0 International licence). The CC BY licence is the most open licence available and considered the industry 'gold standard' for open access; it is also preferred by many funders. This licence allows readers to copy and redistribute the material in any medium or format, and to alter, transform, or build upon the material, including for commercial use, providing the original author is credited.
- In this license, authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.