Penyuluhan Hukum LKBH kepada masyarakat Likupang II Kec. Likupang Timur dengan tema “Penyelesaian Sengketa Waris di Masyarakat”

  • Nasruddin Yusuf Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Naskur Naskur Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Syahrul Mubarak Subeitan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Wira Purwadi Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Farhan Dano Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Ida Fatimah Institut Agama Islam Negeri Manado

Abstract

Penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat. Artikel ini membahas pelaksanaan penyuluhan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kepada masyarakat di Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur. Penyuluhan ini mengangkat tema "Penyelesaian Sengketa Waris di Masyarakat" dengan tujuan memberikan pemahaman tentang prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa waris. Metode penyuluhan yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil penyuluhan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum waris dan prosedur penyelesaiannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi lebih sadar akan pentingnya hukum dalam menjaga keharmonisan dan keadilan dalam keluarga. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mampu memberikan solusi praktis terhadap permasalahan sengketa waris yang sering terjadi.

Published
2024-08-09