Penyuluhan Hukum "Cerai Talak & Akibat Hukum"

  • Edi Gunawan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Salma Mursyid Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Hasyim Sofyan Lahilote Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Fadilla Maharani Suleman Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Ida Fatimah Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Moh Zufar Toana Institut Agama Islam Negeri Manado

Abstract

Penyuluhan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai aspek hukum, termasuk hukum keluarga. Artikel ini membahas tentang penyuluhan hukum dengan fokus pada "Cerai Talak & Akibat Hukum" yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai prosedur, syarat, dan konsekuensi hukum dari cerai talak. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini mencakup pendekatan partisipatif dengan penyampaian materi melalui ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Hasil penyuluhan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap hak dan kewajiban hukum terkait cerai talak, serta dampak hukum yang ditimbulkan, seperti hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi model bagi program penyuluhan hukum lainnya untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum keluarga secara bijak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published
2024-08-09