Penyuluhan Hukum Akses Bantuan Hukum kepada Masyarakat di Desa Buku Tenggara, Kec. Belang

  • Wira Purwadi Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Syakila Pangerapan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Ida Fatimah Institut Agama Islam Negeri Manado

Abstract

Artikel ini membahas kegiatan pengabdian kemasyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum yang diadakan di Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang, Sulawesi Utara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Para pemateri memberikan informasi mendetail mengenai cara melindungi hak-hak mereka serta menjalani kewajiban hukum dengan benar. Metode yang di gunakan dalam pengabdian ini merupakan metode ceramah, diskusi dan pelayanan konsultasi hukum. Selain itu, masyarakat juga diberikan panduan praktis tentang prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum apabila menghadapi masalah hukum yang memerlukan dukungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta mempermudah akses mereka terhadap bantuan hukum yang diperlukan.

Published
2024-08-09