Penyuluhan Hukum “Dampak Pernikahan Di Bawah Umur” di MAK Madani Manado
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya siswa di MAK Madani Manado, mengenai perspektif hukum terhadap perkawinan dini serta pentingnya melindungi hak-hak asasi anak sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pengabdian melibatkan penyuluhan hukum di sekolah tersebut selama dua hari pada bulan Oktober 2023. Pendekatan ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum digunakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan dasar, tetapi juga memperdalam pemahaman dampak negatif perkawinan dini terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Melalui pemahaman konsep hak-hak asasi anak dan peraturan perundang-undangan, siswa di MAK Madani Manado diharapkan dapat menghindari praktik perkawinan dini dan ikut serta dalam transformasi positif. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak anak di Provinsi Sulawesi Utara, dengan harapan hasil kegiatan pengabdian ini dapat menjadi landasan bagi program-program preventif dan edukatif yang lebih efektif di masa depan.