Penyuluhan Hukum LKBH IAIN Manado Membantu Masyarakat Desa Minaesa Penyelesaian Sengketa Waris

  • Muliadi Nur Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Nenden Herawaty Suleman Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Frangky Suleman Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Gunawan Rantung Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Mega Trisedya Lestari Gumanti Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Farhan Dano Institut Agama Islam Negeri Manado

Abstract

Artikel ini membahas pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LKBH IAIN Manado untuk membantu masyarakat Desa Minaesa dalam penyelesaian sengketa waris. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak-hak waris dan prosedur penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penyuluhan meliputi ceramah, diskusi, dan simulasi kasus sengketa waris, yang dirancang untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan meningkatkan pemahaman mereka tentang proses hukum. Hasil dari penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kasus waris, serta strategi penyelesaian yang efektif. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi model bagi kegiatan serupa di komunitas lain, serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa waris secara adil dan sesuai dengan hukum.

Published
2024-08-09