Penyuluhan Hukum Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Pernikahan Dan Dampaknya Di Sulawesi Utara
Abstract
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022, di Kelurahan Wawalintoan, Kota Tondano, Sulawesi Utara. Penyuluhan ini berfokus pada sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan ketentuan hukum terkait usia minimal pernikahan, serta dampak sosial dan hukum yang dihasilkan dari implementasi undang-undang tersebut. Merode yang digunakan dalam pengabdian ini merupakan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat. Hasil dari penyuluhan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menaati batas usia minimal pernikahan demi mengurangi risiko kesehatan, pendidikan, dan sosial yang dihadapi oleh pasangan muda. Kegiatan ini juga menggarisbawahi perlunya kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal untuk menyukseskan penerapan kebijakan ini di Sulawesi Utara.