Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris di Kelurahan Tongkaina

  • Edi Gunawan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Salma Mursyid Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Hasyim Sofyan Lahilote Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Naskur Bilalu Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Nur Rohim Tombinawa Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Shaafa Khumairoh Soleiman Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Ida Fatimah Institut Agama Islam Negeri Manado

Abstract

Masalah sengketa waris seringkali menjadi sumber konflik dalam masyarakat, khususnya di Kelurahan Tongkaina. Kurangnya pemahaman mengenai hukum waris dan prosedur penyelesaiannya kerap memperburuk situasi ini. Artikel ini membahas pelaksanaan penyuluhan hukum mengenai penyelesaian sengketa waris di Kelurahan Tongkaina yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak waris dan cara penyelesaiannya. Penyuluhan ini melibatkan tim hukum dari berbagai disiplin ilmu yang memberikan materi secara komprehensif melalui metode ceramah, diskusi, dan konsultasi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai proses penyelesaian sengketa waris dan pengurangan potensi konflik. Temuan ini menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai langkah preventif dalam menyelesaikan sengketa waris dan memperkuat keharmonisan sosial di Kelurahan Tongkaina.

Published
2024-08-09