Penguatan Peran Dan Fungsi Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Buton Selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3
Abstract
Fungsi pengawasan, fungsi ini memberikan akses kepada DPRD untuk mengawasi proses pelaksanaan peraturan daerah atau pengelolaan anggaran APBD yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh Pimpinan daerah. Ditengah daruratnya kesehatan yang melanda bangsa Indonesia saat ini, sebenarnya ada fungsi yang sangat ensensial dari DPRD yaitu meyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dimasa-masa yang susah seperti ini sudah seharusnya bagi pemerintah daerah hadir untuk memberikan solusi dan membantu masyarakat yang agar bisa meringankan beban masyarakat. Tujuan pengabdian ini untuk mengetahui Peran dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Penguatan Struktur dan kelembagaan DPRD. Penguatan Peran dan fungsi Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Buton Selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3 adalah kegiatan penguatan kapasitas tentang peran dan fungsi DPRD Kabupaten, setelah menyampaikan materi dipersilahkan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan atau pertanyaan terkait dengan Penguatan Peran dan fungsi Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Buton Selatan. Penguatan Fungsi pengawasan DPRD sesungguhnya merupakan sistem pengawasan politis yang lebih bersifat strategis dan bukan pengawasan teknis administrasi. Pengawasan politis sangat terkait dengan kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyarakat Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sampai saat ini dinilai masih belum optimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD belum/tidak dirasakan masyarakat sehingga timbul anggapan bahwa pengawasan DPRD kurang efektif dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.