Edukasi Perlindungan Hak Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga Melalui Penyuluhan Hukum
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Banjer tentang edukasi perlindungan hak hak Perempuan dama rumah tangga. Metode pengabdian melibatkan penyuluhan hukum di Banjer. Pendekatan ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum digunakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa penyuluhan ini efektif dalam meningkatkan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka dalam rumah tangga dan membantu mereka lebih siap mengambil tindakan saat mengalami pelanggaran hak. Kegiatan ini juga meningkatkan keberanian perempuan untuk mendiskusikan masalah kekerasan dalam rumah tangga dengan orang lain atau instansi terkait.. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak anak di Provinsi Sulawesi Utara, dengan harapan hasil kegiatan pengabdian ini dapat menjadi landasan bagi program-program preventif dan edukatif yang lebih efektif di masa depan.