Penguatan Pemahaman Terhadap Akses Bantuan Hukum Melalui Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Girian Bawah, Kota Bitung
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Girian Bawah, Kota Bitung tentang akses bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Metode pengabdian melibatkan penyuluhan hukum, bekerja sama dengan pemerintah setempat yang dilaksanakan di kantor lurah girian bawah, kota bitung selama sehari pada bulan oktober tahun 2024. Pendekatan yang dipakai untuk memberikan pengetahuan, pengalaman dan pemahaman yang komprehensif yaitu melalui ceramah, diskusi dan konsultasi hukum. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap akses bantuan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap masyarakat sebagai pemangku hak. Melalui pemahaman konsep hak asasi, masyarakat girian bawah diharapkan sadar akan hak-hak dalam memperoleh akses bantuan hukum dan dapat lebih berpartisipasi dalam mengakses bantuan hukum.