Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kampung Arab Mengenai Peran Dan Fungsi Hukum Dalam Melindungi Hak-Hak Masyarakat

  • Syahrul Mubarak Subeitan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Ida Fatimah Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Ridho Suronoto Institut Agama Islam Negeri Manado
Keywords: Konsultasi Hukum, Fungsi Hukum, Hak Masyarakat.

Abstract

Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami berbagai aspek hukum yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari mereka, termasuk hak atas tanah, perlindungan terhadap kekerasan, dan hak-hak sipil lainnya. Dengan demikian, penyuluhan hukum bukan hanya sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan mampu menuntut keadilan dalam menghadapi berbagai tantangan.Beberapa pendekatan yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini melibatkan metode ceramah, metode diskusi, dan pelayanan konsultasi hukum. Dengan metode tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman Masyarakat.Mereka diberikan panduan tentang cara melindungi hak-hak individu dan memenuhi kewajiban hukum dengan benar. Selain itu, Masyarakat juga mendapatkan informasi tentang cara pengajuan permohonan bantuan hukum jika mereka menghadapi masalah hukum yang memerlukan dukungan.Selama penyuluhan, Masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang masalah hukum yang mereka hadapi, Hal ini membantu dalam pemahaman yang lebih baik dan mnyelesaikan kebingungan masyarakat. Melalui penyuluhan hukum keluarga ini berharap bahwa kesadaran hukum yang ditingkatkan akan membantu masyarkat setempat menghadapi berbagai masalah hukum dengan lebih percaya diri dan efektif.

Published
2025-01-13