Penyuluhan Hukum Di Daerah Bitung Tentang Perpindahan Harta Dalam Islam, Bentuk Warisan, Hibah Dan Wasiat
Abstract
Penyuluhan hukum mengenai perpindahan harta dalam Islam telah dilaksanakan di Mesjid Al-Ikhlas, Kampung Kusu, Kota Bitung, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep warisan, hibah, dan wasiat dalam perspektif syariat Islam. Kegiatan ini, yang diinisiasi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Manado, melibatkan narasumber kompeten seperti Direktur LKBH, Wira Purwadi, praktisi hukum Abdurahim Padli, serta pakar hukum kewarisan Islam, Dr. Naskur. Fokus utama penyuluhan ini adalah untuk mengatasi masalah sengketa waris dan konflik pembagian harta di kalangan masyarakat Muslim di Kota Bitung, yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai ketentuan syariah. Metodologi yang digunakan mencakup presentasi interaktif, diskusi kelompok, dan analisis kasus yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pembagian harta dalam Islam, seperti sistem warisan (faraid), hibah, dan wasiat. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang hukum perpindahan harta, serta prosedur yang harus diikuti untuk masing-masing bentuk perpindahan harta. Evaluasi menunjukkan bahwa peserta merasa lebih siap untuk menyelesaikan masalah pembagian harta sesuai ketentuan syariah. Keberhasilan ini mendorong rencana pengembangan program pendampingan berkelanjutan dan pembuatan modul praktis untuk membantu masyarakat.