Penyuluhan Hukum Tentang Penguatan Literasi Hukum Dan Akses Bantuan Hukum Pada Masyarakat Di Desa Pineleng
Abstract
Penyuluhan hukum ini berawal dari pemahaman bahwa sistem hukum di Indonesia dipengaruhi oleh tiga faktor utama: Legal Struktur, Legal Substance, dan Legal Culture. Ketiga faktor ini saling terkait untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, rendahnya kesadaran hukum di masyarakat dan terbatasnya akses terhadap layanan hukum menjadi hambatan utama, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, bantuan hukum sering kali dianggap sebagai barang mewah yang hanya dapat dijangkau oleh orang kaya. Tercetuslah sebuah inisiatif oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bersama mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di IAIN Manado bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat Desa Pineleng, dengan fokus pada pemahaman hukum, kesadaran hukum, dan akses terhadap bantuan hukum. Kegiatan ini juga memperkenalkan pentingnya budaya hukum (legal culture) sebagai faktor penunjang tercapainya tujuan hukum. Penyuluhan ini memberikan pemahaman yang lebih luas dan memfasilitasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi. Melalui metode "Sharing Discussion" yang interaktif, peserta dapat berdiskusi langsung dengan fasilitator, memperkaya pemahaman mereka mengenai hak-hak hukum dan layanan yang tersedia. Penyuluhan ini memberikan kontribusi positif dalam mengatasi keterbatasan akses hukum di desa, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih cerdas hukum, memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi, dan siap mengakses keadilan secara efektif. Hal ini terbukti dengan anstusiasme masyarakat yang datang dan interaktif dalam diskusi dan banyak berkonsultasi kepada narasumber.