Al-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies
https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/mustafid
<p>Al-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies adalah sebuah Jurnal blind peer-review yang didekasikan untuk publikasi hasil penelitian ilmiah yang berkualitas dalam bidang ilmu al-Qur'an, Tafsir, Ilmu Hadis dan Living Qur'an dan Hadis, bersifat akses terbuka yang memungkinkan artikel tersedia secara bebas online tanpa berlangganan</p>Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Manadoen-USAl-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies2986-0342ISTIDRĀJ PERSPEKTIF ASY-SYAUKANI DALAM TAFSIR FATḤ AL-QADĪR
https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/mustafid/article/view/1013
<p><em>Istidrāj</em> adalah bentuk kesenangan dan kenikmatan yang diberikan kepada orang-orang yang menjauh dari Allah, yang sebenarnya merupakan azab yang Allah berikan kepada mereka tanpa mereka sadari. Allah menarik mereka perlahan-lahan menuju kebinasaan, dan akan menghukum mereka secara tiba-tiba tanpa mereka ketahui. Tujuan dari <em>istidrāj</em> ini adalah untuk menguji apakah seorang hamba akan bertobat dan kembali kepada Allah atau malah semakin jauh dari-Nya. Penulis berusaha untuk memahami konsep <em>istidrāj</em> berdasarkan tafsir <em>Fatḥ al-Qadīr</em>. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber literatur, terutama tafsir <em>Fatḥ al-Qadīr</em> sebagai data primer, serta kitab-kitab tafsir dan jurnal-jurnal relevan sebagai data sekunder. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis maudhu’i. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penafsiran <em>istidrāj</em> dalam tafsir <em>Fatḥ al-Qadīr</em> karya Asy-Syaukani. Dalam Al-Qur'an, istilah <em>istidrāj</em> disebutkan secara langsung dalam QS. al-A’rāf (7): 182 dan QS. al-Qalam (68): 44, serta secara tersirat dalam QS. ali-Imrān (3): 178 dan QS. al-An’ām (6): 44. Menurut Asy-Syaukani, <em>istidrāj</em> dipahami sebagai hukuman yang diberikan kepada orang kufur atau melakukan pelanggaran bukan dengan hukuman yang menyakitkan melainkan dengan memberikan nikmat atau menunda siksaan agar mereka terus lalai dalam tidak-taatan.</p>Jihan RahmawatiSt Nur Syahidah Dzatun Nurain
##submission.copyrightStatement##
2024-08-232024-08-233211810.30984/mustafid.v3i2.1013