Al-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/mustafid <p>Al-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies adalah sebuah Jurnal blind peer-review yang didekasikan untuk publikasi hasil penelitian ilmiah yang berkualitas dalam bidang ilmu al-Qur'an, Tafsir, Ilmu Hadis dan Living Qur'an dan Hadis, bersifat akses terbuka yang memungkinkan artikel tersedia secara bebas online tanpa berlangganan</p> en-US almustafid@iain-manado.ac.id (Al-Mustafid: Journal of Quran and Hadith Studies) nur.syahidah@iain-manado.ac.id (syahidah) Fri, 23 Aug 2024 09:23:40 +0000 OJS 3.1.1.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ISTIDRĀJ PERSPEKTIF ASY-SYAUKANI DALAM TAFSIR FATḤ AL-QADĪR https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/mustafid/article/view/1013 <p><em>Istidrāj</em> adalah bentuk kesenangan dan kenikmatan yang diberikan kepada orang-orang yang menjauh dari Allah, yang sebenarnya merupakan azab yang Allah berikan kepada mereka tanpa mereka sadari. Allah menarik mereka perlahan-lahan menuju kebinasaan, dan akan menghukum mereka secara tiba-tiba tanpa mereka ketahui. Tujuan dari <em>istidrāj</em> ini adalah untuk menguji apakah seorang hamba akan bertobat dan kembali kepada Allah atau malah semakin jauh dari-Nya. Penulis berusaha untuk memahami konsep <em>istidrāj</em> berdasarkan tafsir <em>Fatḥ al-Qadīr</em>. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber literatur, terutama tafsir <em>Fatḥ al-Qadīr</em> sebagai data primer, serta kitab-kitab tafsir dan jurnal-jurnal relevan sebagai data sekunder. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis maudhu’i. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penafsiran <em>istidrāj</em> dalam tafsir <em>Fatḥ al-Qadīr</em> karya Asy-Syaukani. Dalam Al-Qur'an, istilah <em>istidrāj</em> disebutkan secara langsung dalam QS. al-A’rāf (7): 182 dan QS. al-Qalam (68): 44, serta secara tersirat dalam QS. ali-Imrān (3): 178 dan QS. al-An’ām (6): 44. Menurut Asy-Syaukani, <em>istidrāj</em> dipahami sebagai hukuman yang diberikan kepada orang kufur atau melakukan pelanggaran bukan dengan hukuman yang menyakitkan melainkan dengan memberikan nikmat atau menunda siksaan agar mereka terus lalai dalam tidak-taatan.</p> Jihan Rahmawati, St Nur Syahidah Dzatun Nurain ##submission.copyrightStatement## https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/mustafid/article/view/1013 Fri, 23 Aug 2024 09:23:25 +0000