Upaya Peningkatan Kemampuan Guru dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di Pondok Pesantren
Abstract
Merdeka belajar merupakan kebijakan untuk memberikan kesempatan bagi sekolah, guru, dan peserta didik untuk berinovasi, berimprovisasi, dan bernegosiasi untuk belajar secara bebas, mandiri dan kreatif. Kebijakan merdeka belajar pertama kali diterapkan secara nasional pada tahun 2021 untuk memberikan ruang gerak kepada lembaga pendidikan khususnya guru-guru untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan proses pendidikan di sekolah. Merdeka belajar merupakan suatu kondisi yang memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah, khususnya guru dan peserta didik dalam pembelajaran, sehingga peserta didik dapat berkembang secara optimal di bawah bimbingan guru. Merdeka belajar merupakan terobosan untuk menciptakan suasana belajar yang bebas dan menyenangkan, baik bagi peserta didik maupun para guru. Pelatihan implementasi kebijakan merdeka belajar ini, dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Luthfi Desa Lolanan Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan pelatihan implementasi merdeka belajar di pondok pesantren ini adalah memberikan bekal kemampuan secara paradigmatik kepada segenap unsur pondok pesantren al-luthfi serta keterampilan mengajar para guru di pondok pesantren terkait implementasi merdeka belajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di pondok pesantren, serta meningkatkan motivasi guru di pondok pesantren dalam melaksanakan tugasnya dalam membangun paradigm pendidikan yang menyenangkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di pondok pesantren. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pengabdian dengan judul “Upaya Peningkatan Kemampuan Guru Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Di Pondok Pesantren Al-Luthfi Desa Lolanan Kecamatan Sangtombolang, Bolaang Mongondow” memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kemampuan guru dalam implementasi kebijakan merdeka belajar serta para santri di lingkungan pondok pesantren.
Copyright (c) 2022 Abdul Muis Daeng Pawero, Meiskyarti Luma, Zelan Tamrin Danial, Arhanuddin Salim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.