Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Terkait Pemahaman Hukum Perkawinan: Tinjauan Hukum Keluarga Islam di Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara
Abstract
Berdasarkan observasi dan survey yang dilakukan di Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara, ditemukan sebagian besar masyarakat tersebut masih belum mengetahui dan memahami perihal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Konsekuensi yang ditimbulkan dari ketidaktahuan dan ketidakpahaman UUP adalah hadirnya fenomena perkawinan di bawah umur. Poin tersebut kemudian, mendorong pengabdi dan tim untuk melakukan pengabdian berupa penyuluhan pada Masyarakat Pusomaen, agar masalah tentang pengetahuan dan pemahan terkait UUP, serta perkawinan di bawah umur dapat diselesaikan. Metode yang digunakan dalam melakukan pengabdian tersusun dari tiga hal, diantaranya; Ceramah, Diskusi, dan Pelayanan Konsultasi Hukum. Dari rangkaian agenda kegiatan pengabdian yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, Asas, rukun, dan syarat perkawinan yang terkandung dalam UUP perlu diketahui dan diimplementasikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara. Prosedur permohonan dan alur putusan permohonan mengenai DISKA yang terkandung dalam UUP juga perlu untuk diketahui, agar permasalahan yang nantinya akan ditimbulkan akibat perkawinan tidak tercatat dapat diminimalisir. Selain itu, perlu adanya peranan aktif dari tokoh agama, guru, dan orang tua untuk melakukan himbauan kepada para remaja agar dapat mencegah fenomena perkawinan di bawah umur.
Copyright (c) 2023 Muliadi Nur, Rizaldy Purnomo Pedju, Muhammad Zulkifli Abdul
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.