Penyuluhan Hukum Keluarga: Perkawinan Dini dan Perlindungan Hak-Hak Anak di Bolaang Mongondow
Abstract
This writing aims to enhance the understanding of the community, particularly students in Bolaang Mongondow, regarding the legal perspective on early marriage and the importance of safeguarding the fundamental rights of children by the constitution and prevailing legislation. The method of community service involves legal counselling in three different schools in Bolaang Mongondow over two days in October 2023. Lectures, discussions, and legal consultations provide comprehensive knowledge and understanding. The results and discussions indicate that this activity not only improves basic knowledge but also deepens the understanding of the adverse effects of early marriage on the physical, mental, and social development of children. Through understanding the concept of children's fundamental rights and relevant legislation, students in Bolaang Mongondow are expected to avoid early marriage and participate in positive transformation. The ultimate goal is to create a safer environment and protect children's rights in the North Sulawesi Province, hoping that the outcomes of this community service can serve as a foundation for more effective preventive and educational programs.
Keywords: Legal Counseling, Early Marriage, Children's Rights.
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, yaitu siswa di Bolaang Mongondow tentang perspektif hukum terhadap perkawinan dini serta pentingnya melindungi hak-hak asasi anak sesuai konstitusi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Metode pengabdian melibatkan penyuluhan hukum di empat sekolah berbeda di Bolaang Mongondow selama dua hari pada bulan Oktober 2023. Pendekatan ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum digunakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan dasar, tetapi juga memperdalam pemahaman dampak negatif perkawinan dini terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Melalui pemahaman konsep hak-hak asasi anak dan peraturan perundangan-undangan, siswa di Bolaang Mongondow diharapkan dapat menghindari praktik perkawinan dini dan ikut serta dalam transformasi positif. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi hak-hak anak di Provinsi Sulawesi Utara, dengan harapan hasil kegiatan pengabdian ini dapat menjadi landasan bagi program-program preventif dan edukatif yang lebih efektif di masa depan.
Kata kunci: Penyuluhan hukum, Perkawinan Dini, Hak-hak Anak.
Copyright (c) 2024 Syahrul Mubarak Subeitan, Muliadi Nur, Rosdalina Bukido, Wira Purwadi, Djamila Usup, Nurlaila Isima, Farhan Dano
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.