Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia terhadap Makanan UMKM Non-Muslim di Sulawesi Utara
Abstract
Fatwa Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara tentang Produk Makanan UMKM Non-Muslim adalah sebuah panduan yang mengatur ketentuan kehalalan makanan yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dimiliki oleh individu non-Muslim. Fatwa ini mengintegrasikan aspek-aspek seperti penilaian hukum Islam, kualitas produk, serta aspek keberlakuan agama bagi produsen dan konsumen non-Muslim. Penelitian ini menjelaskan proses pembuatan fatwa, yang mencakup pengujian bahan-bahan, proses produksi, dan penggunaan label halal yang sesuai dengan ketentuan Islam. Studi ini juga mempertimbangkan tantangan yang mungkin dihadapi oleh UMKM Non-Muslim dalam memenuhi persyaratan kehalalan, serta cara memfasilitasi kerjasama antara otoritas MUI dan pelaku bisnis UMKM untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang tepat. Fatwa ini berperan penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM, meningkatkan akses pasar, dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan konsumen Muslim dan hubungan antaragama.