Studi Komparatif antara Pandangan Imam Mazhab dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak Asuh Anak di Luar Nikah

  • Muhammad Sukri Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Silva Erangen Institut Agama Islam Negeri Manado
Keywords: Imam Mazhab, Putusan MK, anak luar nikah

Abstract

Dalam Islam, perzinahan dianggap sebagai tindakan dosa besar, dan anak yang lahir dari hubungan zina sering kali menghadapi masalah hukum dan sosial yang rumit. Bagaimana hak-hak anak seperti warisan atau hak asuh akan ditangani dalam kasus ini adalah topik yang memicu berbagai perdebatan di kalangan sarjana hukum Islam. Dalam banyak masyarakat, anak-anak ini mungkin menghadapi stigma sosial dan ketidaksetaraan dalam hak-hak mereka, yang menambah kerumitan situasi mereka. Oleh karena itu, penelitian dan perdebatan tentang hak-hak anak di luar nikah sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik terhadap hak-hak mereka dalam kerangka hukum dan sosial yang lebih luas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 di Indonesia mengubah pandangan tradisional mazhab hukum Islam tentang anak di luar perkawinan dengan memberikan hak-hak keperdataan kepada mereka, menandai perubahan signifikan dalam hukum positif dan pengakuan hak-hak anak di Indonesia. Penelitian ini memiliki signifikansi yang besar dalam berbagai konteks, termasuk hukum, sosial, dan kesejahteraan anak. Di banyak masyarakat, anak-anak yang lahir di luar perkawinan sering menghadapi berbagai tantangan dan stigma yang dapat berdampak negatif pada kehidupan mereka. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak anak diakui dan dilindungi dengan baik, tanpa memandang status pernikahan orangtua mereka.

Published
2024-05-22