Akomodasi Hak-Hak Perempuan dalam Pembagian Warisan Melalui Tudang Sipulung pada Masyarakat Bugis Bone Sulawesi Selatan
Abstract
Tudang sipulung merupakan tradisi penyelesaian sebuah permasalahan yang melibatkan kalangan-kalangan terkait dan para pemangku kepentingan. Tudang sipulung merupakan proses musyawarah dan negosiasi melalui duduk bersama yang sering dipraktekkan oleh masyarakat Bugis Sulawesi Selatan. Melaui forum tudang sipulung, berbagai masalahmasalah krusial dapat diselesaikan dengan baik. Penelitian ini fokus pada akomodasi hak-hak Perempuan dalam aktivitas Tudang Sipulung sebagai salah satu sistem penyelesaian pembagian warisan, khususnya pada masyarakat Bugis Bone Sulawesi Selatan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana proses pembagian warisan melalui tudang sipulung pada masyarakat Bugis Bone Sulawesi Selatan? 2. Bagaimana akomodasi hak-hak perempuan dalam pembagian warisan melalui tudang sipulung pada masyarakat Bugis Bone Sulawesi Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian kwalitatif dan masuk dalam ranah penelitian hukum empiris. Data dikumpukan melalui metode pengambilan data wawancara dan selanjutnya dinalisis secara kwalitatif. Penelitian ini menemukan bahwa Tudang Sipulung juga menjadi salah satu tradisi yang banyak ditempuh dalam pembagian kewarisan secara damai di kalangan suku Bugis Bone Sulawesi Selatan. Kurangnya perkara warisan yang diproses ke pengadilan Agama Watampone karena dapat terselesaikan dengan baik dalam proses tudang sipulung. Tudang sipulung dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan kadang-kadang juga sebelum pewaris meninggal dunia. Tudang Sipulung kadang-kadang hanya melibatkan anggota keluarga atau para ahli waris dan kadang-kdang juga melibatkan perangkat desa seperti Kepala Desa dan Imam Desa untuk legitimasinya. Terkait keterlibatan perempuan, kalangan Perempuan selalu dilibatkan dalam forum tudang sipulung dan keberadaan perempuan dalam forum tersebut tidak sekedar dihadirkan tetapi juga diberikan hak suara atau hak menyampaikan pendapat serta putusan forum tersebut juga mengakomodir hak-hak perempuan untuk mendapatkan bagiannya sebagai ahli waris. Namun tak bisa dielakkan, anak laki-laki apalagi jika berposisi sebagai anak tertua tetap menjadi figur dominan dalam forum tersebut. Olehnya itu, ke depannya, tudang sipulung dapat terus dipertahankan namun harus lebih memperhatikan kesetaraan gender di dalamnya.