Rekognisi Hak Cerai Perempuan pada Pengadilan Agama di Indonesia

  • Yasin Yetta Institut Agama Islam Negeri Manado
Keywords: hak cerai, Perempuan, rekognisi

Abstract

Kesadaran akan hak perempuan dalam berumah tangga telah diakui berdasarkan Undang-undang Perkawnan, yang hal ini berakibat tingginya permohonan perceraian bagi perempuan di Pengadilan Agama di Indonesia. Selanjutnya bahwa pengakuan atau pengenalan pada hak perempuan berkedudukan sama di depan hukum dengan kaum laki-laki dalam persoalan rumah tangga. Studi ini disandarkan pada penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis yang berdasarkan studi kasus permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan (1). Tingginya permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama yang diajukan oleh isteri untuk mengahiri pernikahan mereka. (2). Faktor penyebab tingginya pengajuan perceraian bagi perempuan adalah perselisihan terus menerus yang sulit didamaikan dikarenakan persoalan nafkah isteri, nafkah anak-anak, perselingkuhan dan kekerasan rumah tangga. (3). Inplikasinya banyaknya perempuan yang menjanda, anak-anak yang mengalami trauma setelah terjadi perceraian. Dengan demikian tingginya permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama menunjukkan pengakuan tentang hak perempuan mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama sama dengan hak laki-laki untuk mengajukan cerai thalak. Tulisan ini menyarankan perlunya kajian ulang akbat tingginya perceraian yang diajukan perempuan dengan mencari solusi agar tidak terjadi terus-menerus.

Published
2024-05-22