Pernikahan Siri dan Poliandri

  • Nur Azizah Institut Agama Islam Negeri Manado
Keywords: pernikahan, poliandri, sirri

Abstract

Pernikahan adalah ikatan sacral dalam agama bagi laki-laki dan Perempuan. Selain syariat, peraturan di Indonesia juga mengatur pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang Perempuan disebut monogami. Tetapi peluang untuk melakukan poligini terbuka dengan beberapa syarat sedangkan poliandri tidak dapat dilakukan menurut hukum negara dan hukum Islam sesuai QS An-Nisa ayat 24. Meskipun demikian, peluang untuk melakukan poliandri selalu terbuka terlebih jika pernikahan tidak dilakukan pencatatan pernikahan. Sebagaimana yang terjadi di kecamatan Girian. pada dasarnya pernikahan yang dilangsungkan cukup dengan memenuhi rukun dan syarat saja, tetapi melihat pada modernisasi mengakibatkan masyarakakat mengalami permasalahan yang kompleks dan dekadensi moral. Sehingga terrjadi penyimpangan hukum dari pernikahan tidak tercatat tersebut. Ini menjadi poleminik antara hukum agama, negara dan situasi sosial Masyarakat.

Published
2024-05-22