Pelaksanaan SIMKAH berbasis web berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 892 tahun 2019 pada Kantor Urusan Agama

  • Hasyim Sofyan Lahilote Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Aditya Zahran Bachdar Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Faradila Hasan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Azizah Lahilote Institut Agama Islam Negeri Manado
Keywords: Kantor Urusan Agama, good governance, simkah

Abstract

Penelitian ini menganalisa Implementasi SIMKAH berbasis web berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 892 tahun 2019 pada Kantor Urusan Agama yang penerapannya dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normative. Tujuannya untuk mengetahui aspek hukum pelaksanaan SIMKAH berbasis web di Kantor Urusan Agama (KUA). Hasil penelitian mengindikasikan bahwa secara umum Keputusan Menteri Agama nomor 892 tahun 2019 tentang SIMKAH berbasis web berdasar pada ketetapan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan lebih khusus dengan penerapan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik. Good governance atau tata kelola yang baik menjadi dasar filosofi diterbitkannya keputusan tersebut, karena menjadi prasyarat dalam melaksanakan program-program keagamaan, khususnya dalam pelaksanaan manajemen nikah di Kementerian Agama. Oleh karena itu, SIMKAH dianggap sebagai suatu sistem yang dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan program keagamaan, khususnya manajemen nikah.

Published
2024-05-22