Presepsi Masyarakat Muslim di Manado terhadap Investasi Logam Mulia di Pegadaian Syariah Manado
Abstract
Bagaikan jamur dimusim penghujan, saat ini banyak perusahaan yang menawarkan dan menjual berbagai produk investasi pada berbagai kegiatan ekonomi (produksi) mulai dari deposito, emas, properti, saham, reksa dana, peer to peer lending dan investasi bentuk lainnya dengan harapan memperoleh benefit (keuntungan). Akan tetapi perusahaan-perusahaan investasi tersebut belum sepenuhnya menerapkan cara-cara menyelaraskan aktivitas keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Pada hal Islam mengajarkan bahwa kegiatan ekonomi diharapkan mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang diatur oleh ajaran agama. Tulisan ini mencoba memberikan solusi bagi umat Islam dalam memilih perusahaan investasi yang halal ditengah maraknya tulisan yang cenderung membahas investasi yang menguntungkan tanpa mempedulikan halal dan haramnya. Tulisan ini bertujuan: (1) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap investasi logam mulia pada Pegadaian Syariah Manado; dan (2) Mengetahui tanggapan masyarakat Muslim terhadap investasi logam mulia pada Pegadaian Syariah Manado. Melalui jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif phenomenology dan pendekatan multidisipliner (ekonomi syariah), diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Pelaksanaan investasi logam mulia pada Pegadaian Syariah Manado masih identik dengan pegadaian konvensional dalam teori dan praktiknya. Hanya dalam perhitungan pembagian jasa yang mengacu pada prinsip-prinsip Islam, yakni tidak memberatkan investor bagi investasi dalam bentuk kredit; (2) Sebagian masyarakat muslim Manado belum banyak yang memahami ketentuan investasi syariah yang diterapkan oleh pegadaian Manado, mereka mempersepsi bahwa investasi dalam bentuk apapun karena yang menawarkan pegadaian dinilai sama dengan investasi konvensional lainnya. Dari hasil penelitian tersebut direkomendasikan agar praktik investasi syariah yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan investasi hendaknya tidak hanya dalam aspek benefit tetapi seluruh elemen dalam manajemen investasi hendaknya juga mengacu kepada ketentuan syariah.