Analisis Justifikasi Fatwa: Alasan Dsn-Mui dalam Memperbolehkan Sumber Dana Kontroversial dalam Kriteria Saham Syariah
Abstract
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah kriteria rasio keuangan yang disebut sebagai saham syariah yaitu rasio hutang berbasis bunga terhadap total aset perusahaan tidak boleh lebih dari 45% dan rasio pendapatan non halal terhadap total pendapatan perusahaan tidak boleh lebih dari 10%. Kedua kriteria rasio keuangan tersebut diperbolehkan oleh DSN-MUI sebagai regulator hukum Islam di Indonesia. Akan tetapi kriteria tersebut bertentangan dengan Q.S al-Baqarah ayat 188 dan ayat 278 karena masih mencampurkan hutang berbasis bunga serta pendapatan non halal. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka ditarik sebuah rumusan masalah yaitu Mengapa DSN-MUI membolehkan sumber dana (hutang) berbasis bunga dan pendapatan non halal dalam kriteria saham syariah? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode studi lapangan. Pendekatan dalam melakukan penelitian ini ialah pendekatan yuridis-filosofis. Adapun hasil penelitian ini ditemukan bahwa 1) Ada beberapa alasan sehingga saham syariah di Indonesia masih memberikan toleransi hutang riba setidaknya di bawah 45%, yaitu: a) Karena 99% perusahaan yang listing di Bursa Efek itu pasti memiliki hutang riba kepada bank, maka berlakulah hukum darurat. b) Karena haram dan halal hutang riba dapat dipisahkan, ambillah yang halal dan sumbangkan yang riba ke dana sosial seperti pembangunan Jalan, pembangunan WC umum, dan lain-lain. c) Karena saham sendiri adalah bentuk investasi yang sangat bermanfaat bagi orang banyak jika tidak ada pasar saham maka perusahaan tidak dapat berkembang dan sebagian perusahaan akan lebih mudah bangkrut atau gulung tikar.