Analisis Hukum terhadap Illegal Fishing: Studi Kasus Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung
Abstract
Tujuan Penelitian ini, untuk mengkaji lebih dalam analisis hukum terhadap praktik illegal fishing di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan normatif. Metode analisis data kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan membagi 2 tahap dimana bagian pertama memaparkan tentang aturan hukum yang berlaku menegenai Illegal Fishing dan tahap kedua memaparkan pandangan hukum Islam mengenai Illegal Fishing di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Illegal fishing adalah salah satu kegiatan yang beresiko dalam pelestarian sumber daya laut. Di negara Indonesia yang sangat terkenal akan sumber daya laut membuat banyak dari negara-negara asing ingin memilikinya dengan cara yang illegal. Akibat yang dapat dilihat dari kegiatan illegal fishing adalah rusaknya kawasan bawah laut mulai dari penangkapan ikan dengan tidak memenuhi syarat dan ketentuan, penggunaan racun yang dapat merusak ekosistem yang ada dilaut serta menurunkan kualitas perikanan di Indonesia. Hasil penelitian Pemerintah melakukan upaya pemberantasan penangkapan ikan secara Illegal dengan cara membentuk satuan tugas pemberantasan yang disebut dengan satgas 155, melalui pengundangan peraturan presiden nomor 115 tahun 2015. Adapun Upaya penegakan hukum Illegal Fishing yang pernah terjadi di kota bitung adalah penenggelaman kapal asing dan peledakan yang dijalankan oleh kementrian kelautan dan perikanan (KKP) dengan tidak melalui persidangan karena hal tersebut adalah kewenangan Negara, akan tetapi setelah di analisis kebijakan tersebut belum efektif dalam menekan illegal fishing di Kota Bitung dengan demikian harus ada tindak lanjut dari pemerintah dalam regulasi yang dibuat.