STUDI KOMPARASI KEKUATAN HUKUM HIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM KEHIDUPAN SOSIAL-MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum hibah terhadap anak angkat ditinjau dari hukum perdata dan kompilasi hukum Islam. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan bahan-bahan yang bersumber pada perpustakaan. Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, dan penjelasan pada tiap pasal, dan kekuatan mengikat suatu undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum hibah terhadap anak angkat ditinjau dari hukum perdata. Berdasarkan KUH-Perdata anak angkat dapat mewaris dari orang tua yang mengangkatnya, tetapi yang penting tidak merugikan ahli waris lain yang ada. Sedangkan anak angkat yang diangkat dengan secara lisan, tidak dapat mewaris dari orang yang mengangkatnya, tetapi dapat diberikan hibah yang tidak menyimpang dari ligitime portie (bagian mutlak). Anak angkat yang diangkat dengan Pengadilan Negeri atau sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang dapat mewaris dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tergantung daerahnya, karena bisa saja tiap daerah itu berbeda dalam memberikan warisan kepada anak angkat. Kekuatan hukum hibah terhadap anak angkat ditinjau dari kompilasi hukum Islam. Berdasarkan hukum Islam pada dasarnya hibah terhadap anak angkat tidak memiliki kekuatan hukum karena anak angkat dan orang tua angkat tidak saling mewarisi disebabkan anak angkat dan orang tua angkat tidak memiliki hubungan kekerabatan. Anak angkat dan orang tua angkat tidak saling mewarisi karena berdasarkan Al-Qur’an Surat al-Ahzab ayat (4) dan (5) anak angkat dan orang tua angkat tidak memiliki hubungan nasab, sehingga tidak memiliki hubungan kekerabatan, konsekuensinya anak angkat dan orang tua angkat tidak saling mewarisi.