URGENSI PENGAKUAN HUKUM YANG HIDUP PADA MASYARAKAT DALAM ASAS LEGALITAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

  • Nurlaila Isima
Keywords: Sosiologi Hukum, Masyarakat Urgensi Hukum

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengambarkan urgensi pengakuan hukum yang hidup pada masyarakat dalam asas legalitas ditinjau dari perspektif sosiologi hukum.  Indonesia merupakan negara yang menggunakan hukum pidana warisan produk kolonial yang pada saat itu berfaham individualitas, dimana sampai sekarang masih tetap menggunakan KUHP kolonial yang baru. Dengan masih berlakunya asas legalitas, maka sangat berpengaruh terhadap keberadaan dan perkembangan hukum di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan hukum adat yang ada. Hal ini dikarenakan hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan hukum asli Indonesia dan merupakan identitas bangsa Indonesia. Sehingga pengakuan ini juga bukan hanya berkaitan dengan pengakuan hukum akan tetapi juga pengakuan masyarakat majemuk Indonesia. Sampai saat ini ide pengakuan hukum yang hidup dalam masyrakat tercermin dari pemikiran-pemikiran para akademisi tentang asas legalitas materiel. Asas legalitas materiel pada dasarnya tidak dikenal di dunia Eropa, karena ini hasil buah pikiran masyarakat Indonesia akan kearifan suku dan bangsa di Indonesia. Asas legalitas materiel coba dituangakan dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun baru sebatas rancangan diharapkan segera bisa disahkan oleh para pembuat undang-undang.

Published
2022-06-30