Implementation of Know your Customer Principles in Syariah Banking
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia, implementasi dan hambatan dalam menerapkan prinsip "Know your Customer" di perbankan Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Studi lapangan dilakukan di Bank Muamalat Indonesia cabang Manado. Pengumpulan data primer ini dilakukan melalui wawancara dengan informan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip "Know Your Customer" berlaku di Indonesia. Prinsip ini diperkenalkan oleh Basel Committee pada tahun 1988 dan kemudian disetujui oleh Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001. Meningkatnya kompleksitas pencucian uang dan pendanaan teroris di Indonesia serta disahkannya UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 kembali menegaskan perlunya setiap penyedia jasa keuangan untuk mengikuti prinsip “know your customer”. Bank Muamalat Indonesia Cabang Manado menerapkan prinsip “know your customer” sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hambatan implementasi terkait dengan hubungan antara bank dengan nasabahnya atau perilaku nasabah, seperti ketidakjujuran nasabah dalam memberikan informasi kepada bank.
Copyright (c) 2023 Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.