Formal Vs Informal: Dinamika Nilai Keagamaan Dan Budaya Loan Practice Komunitas Islam Minoritas Di Minahasa Utara
Abstract
Penelitian ini mengkaji interaksi dinamis antara lembaga keuangan formal dan informal dalam komunitas nelayan Muslim minoritas di Minahasa Utara, Indonesia. Komunitas-komunitas ini menghadapi berbagai hambatan struktural dalam mengakses layanan keuangan formal, khususnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akibatnya, mereka sering bergantung pada mekanisme informal—seperti hubungan patron-klien, skema pinjaman kelompok, dan praktik utang timbal balik—yang tertanam kuat dalam budaya lokal dan dipengaruhi oleh nilai-nilai etika Islam, termasuk larangan riba, prinsip keadilan (‘adl), tolong-menolong (ta‘āwun), dan pencarian keberkahan (barakah). Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menelaah bagaimana norma-norma moral Islam dan tradisi budaya lokal berinteraksi dalam membentuk perilaku keuangan dan preferensi kelembagaan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, penelitian ini mengandalkan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumen untuk memperoleh temuan yang bersifat kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik keuangan dalam komunitas ini bukan sekadar pilihan ekonomi, melainkan cerminan dari logika moral yang kompleks dan kewajiban sosial. Tiga tipologi interaksi berhasil diidentifikasi—substitusi, pelengkap, dan hibrida—yang sejalan dengan bentuk budaya seperti sistem patronase, gotong royong, dan pengaturan keuangan kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konvergensi antara etika Islam dan sistem budaya lokal membentuk ekologi keuangan yang khas dan kontekstual, yang secara simultan menjawab kebutuhan masyarakat serta mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh lembaga keuangan formal. Temuan ini menekankan pentingnya pengembangan model keuangan mikro syariah yang inklusif dan berbasis komunitas, dengan mempertimbangkan realitas budaya lokal
