Perbandingan Konseptual dan Praktis antara Akad Musyarakah dan Mudharabah dalam Pembiayaan Syariah: Telaah Risiko dan Nilai Keadilan
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan dua bentuk akad utama dalam pembiayaan syariah, yaitu Musyarakah dan Mudharabah, dengan menekankan pada aspek konseptual, penerapan praktis, efisiensi risiko, serta nilai keadilan dalam distribusi keuntungan dan kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap literatur klasik fiqh, fatwa DSN-MUI, serta regulasi dan praktik perbankan syariah kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua akad tersebut berlandaskan pada prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), namun memiliki perbedaan mendasar dalam struktur risiko, pola partisipasi, dan tanggung jawab modal. Musyarakah menawarkan pendekatan partisipatif berbasis kepemilikan bersama, sementara Mudharabah mengandalkan kepercayaan satu arah antara pemilik modal dan pengelola. Dalam konteks risiko dan keadilan, Musyarakah cenderung lebih seimbang, sedangkan Mudharabah lebih rentan terhadap moral hazard dan asimetri informasi. Kajian ini merekomendasikan perlunya desain kontrak dan tata kelola yang lebih kuat dalam penerapan kedua akad agar tetap sesuai dengan prinsip maqashid al-shariah serta menciptakan sistem pembiayaan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyright (c) 2025 Ahmad Asif Sardari, Asfar Rinaldy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




