Analisa Gender pada Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Mengisyaratkan Isti’faf

A Gender Analysis of Qur’anic Verses Implying Isti‘fāf

  • Novi Nur Sholihat Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Syifa Nursaufa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Eni Zulaiha Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Keywords: Adil Gender, Bias Gender, Isti’faf

Abstract

Penafsiran mufassir klasik yang bias gender tidak sedikit cenderung lebih menekan kepada satu gender saja. Seperti pada penafsiran terhadap ayat-ayat yang mengisyaratkan isti’faf. Mufassir bias gender menafsirkan isti’faf hanya bagi siapa saja yang belum mampu menikah untuk menjaga kesucian diri dari perkara-perkara yang haram saja. Karena dalam kenyataannya zina bisa terjadi kepada seseorang yang sudah dalam relasi perkawinan, dan bagi yang sudah menikah pun tetap diperintahkan untuk isti’faf. Tujuan penelitian ini mengungkap bagaimana dalam pandangan ulama tafsir bias gender dan pandangan ulama tafsir adil gender. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka (library research). Adapun hasil dan pembahasan pada penelitian ini adalah pada penafsiran tafsir bias gender yang mengisyaratkan isti’faf ini cenderung lebih menekan kepada perempuan, yang mana dalam menjaga aurat dan perilaku mereka. Dan memaknai isti’faf dengan bagi siapa saja yang belum mampu menikah untuk menjaga kesucian diri dari perkara-perkara yang haram saja. Namun, mufassir adil gender yang penulis merujuknya kepada Faqihuddin Abdul Kodir, ia menjelaskan bahwa yang seharusnya menjaga pandangan dan menjaga kemaluan itu laki-laki dan perempuan. Dan isti’faf itu tidak hanya diartikan menghindari zina, karena zina juga tetap bisa terjadi pada saat seseorang sudah dalam relasi perkawinan, dimana yang sudah menikah juga tetap diperintahkan untuk isti’faf. Isti’faf menurut Faqihuddin mengenai relasi akhlak terpuji (mahmudah) dan menjauhi akhlak yang tercela (madzmumah). Pendapat adil gender mencerminkan semangat tauhidullah dan menjadi salah satu tujuan dari maqshid syari’ah, yakni hifz an-Nasl.

References

Al-Qurthubi, A. `Abdillah M. bin A. bin A. B. bin F. A.-A. S. (1964). Tafsir Qurthubi. Vol. 12. Dar al- Kutub Al-Miṣriyah.

Ath-Thabari, M. bin J. (1994). Tafsir Ath-Thabari: Jami’ul Bayan ’An Ta’wil Ay Al-Qur’an. Muassasah Risālah.

Ikhwan, A. (2017). Development of quality management Islamic education in Islamic boarding school. Al-Hayat: Journal of Islamic Education, 1(1), 91–117.

Katsir, I. (1999). Tafsir Qur’an al-Adzim. Dar Thibiyah Linnasyr Wa at-Tauzi’.

Kodir, F. A. (2018). Ghadul Bashor dalam Perspektif Mubadalah. Mubadalah.Id: Inspirasi Keadilan Relasi. https://mubadalah.id/ghadul-bashor-dalam-perspektif-mubadalah/

Kodir, F. A. (2022). Hifzul Furuj dalam Perspektif Mubadalah. Mubadalah.Id: Inspirasi Keadilan Relasi. https://mubadalah.id/hifzul-furuj-dalam-perspektif-mubadalah/

Kodir, F. A. (2024). Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina? Mubadalah.Id: Inspirasi Keadilan Relasi.

Munawwir, A. W. (2020). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Pustaka Progressif.

Nata, A. (2016). Pendidikan dalam perspektif Al-Qur’an. Prenada Media.

Nurbuko, C., & Achmadi. (2007). Metodologi Penelitian. Bumi Aksara.

Rosyad, R. (2021). Pengantar Psikologi Agama dalam Konteks Terapi. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Tania, G. (2019). Analisis Isi Pesan Dakwah Ustadz Hanan Attaki di Media Sosial Instagram. UIN Raden Intan Lampung.

Wahyudi. (2024). Corak Fikih dalam Tafsir Qur’an Karim Karya Mahmud Yunus. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Zulaiha, E. (2024). Diskursus Tafsir Feminis Dalam Islam. Values Institute.

Published
2025-06-15
Section
Articles