Dinamika Emosi dan Strategi Koping Penyintas Pelecehan Siber di Era Digital

Emotional Dynamics and Strategies for Cyber Harassment Survivors in the Digital Era

  • Zulfa Rofi'ah Universitas Islam Negeri Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
  • Sariatul Fikri Universitas Islam Negeri Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
Keywords: Pelecehan Siber, Strategi Koping, Dampak Psikologi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika emosi dan strategi koping yang digunakan oleh seorang penyintas pelecehan siber akibat intimidasi dari mantan pasangan melalui akun-akun palsu di media sosial. Menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif dengan wawancara mendalam, penelitian ini menggali pengalaman korban terkait perasaan, reaksi emosional, dan metode koping yang diterapkan untuk mengatasi tekanan psikologis yang dialaminya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban mengalami berbagai dampak emosional, seperti kecemasan, rasa malu, dan ketidakberdayaan, yang memengaruhi kesejahteraan psikologisnya. Strategi koping yang digunakan korban mencakup pendekatan berfokus pada emosi, seperti membatasi penggunaan media sosial, serta pendekatan berfokus pada masalah, termasuk upaya pelaporan pada platform dan pihak berwenang. Penelitian ini menyoroti pentingnya dukungan sosial dan respon hukum yang cepat untuk mengurangi dampak psikologis pada penyintas pelecehan siber.

References

Aulia, P., & Suharsono, Y. (2023). Pengaruh Dukungan Sosial terhadap Harga Diri Remaja Putri Korban Pelecehan Seksual. Cognicia, 11(1), 47–53. https://doi.org/10.22219/cognicia.v11i1.25003

Finaka, A. W. (2019). 7 Perundungan Siber di Medsos. Indonesia Baik.Id.

Kemendikbud, P. D. (2022). Yuk Kenali Cyberbullying dan Cara Menanganinya di Kalangan peserta didik SMA. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Maryam, S. (2017). Strategi coping: Teori dan sumberdayanya. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 101–107.

Maulida, G., & Romdoni, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Yang Mengalami Viktimisasi Sekunder di Media Sosial. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 59. https://doi.org/10.51825/sajv.v2i1.25445

Murwani, E. (2019). Cyberbullying Behavior Patterns in Adolescents in Jakarta. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 4(2), 96–103. https://doi.org/10.25008/jkiski.v4i2.330

Nasution, A. V. A., Suteki, & Lumbanraja, A. D. (2025). Addressing Deepfake Pornography and the Right to be Forgotten in Indonesia: Legal Challenges in the Era of AI-Driven Sexual Abuse. International Journal for the Semiotics of Law - Revue Internationale de Sémiotique Juridique. https://doi.org/10.1007/s11196-025-10265-0

Nurcholis. (2015). Cyber Pornography (Pornografi Dunia Maya) Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Osborn, M., & Rajah, V. (2022). Understanding Formal Responses to Intimate Partner Violence and Women’s Resistance Processes: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse, 23(5), 1405–1419. https://doi.org/10.1177/1524838020967348

Pratama, F. H., Purnomo, F., Zannethi, M. B., & Supriyadi, T. (2024). Analisa dampak psikologis cyberbulling tehadap korban. LIBEROSIS, 3(2).

Prawira, D. R. (2023). Maraknya cyberbullying di era digital melalui media sosial. Antara Babel.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. In Sekretariat Negara. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. In Sekretariat Negara (Vol. 44, Issue 8). BPK RI.

Willard, N. E. (2007). Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Social Aggression, Threats, and Distress. Research Press.

Published
2025-06-15
Section
Articles