Peran Lembaga Swara Parangpuan Sulawesi Utara dalam Meminimalisir Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Gender dan Hukum Islam
The Role of Swara Parangpuan Institution of the North Sulawesi in Minimizing Domestic Violence-Gender Perspective and Islamic Law
Abstract
This study aims to determine the role of the North Sulawesi Swara Parangpuan Institution in minimizing domestic violence (KDRT) by using a gender perspective on the causes of KRDT, because Swara Parangpuan is an institution that focuses its activities on issues of violence against women. Moreover, the role of the institution is observed from the perspective of Islamic law. The research method used is a qualitative with a starting point on a descriptive analytical approach to obtain data related to the role of the Swara Parangpuan Institution with observations and interviews. In addition, a literature study was also conducted in order to find theories relevant to the research. This study found that the number of domestic violence both nationally and locally (North Sulawesi) showed a massive number. The available data also finds that women are the most vulnerable to become victims of domestic violence, therefore the gender perspective is very relevant in this study. Based on this, the role of the North Sulawesi Swara Parangpuan Institution is very important in minimizing domestic violence, especially in digging up victim information related to field facts through communicative and persuasive approaches. This role is manifested in its activities, as well as its advocacy agenda: individual counselling, consultation, and collecting relevant information. The perspective of Islamic law in this role is in accordance with the benefit values contained in the Qur'an.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Swara Parangpuan Sulawesi Utara dalam meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menggunakan perspektif gender pada sebab-sebab terjadinya KRDT, sebab Swara Parangpuan adalah lembaga yang memfokuskan kegiatan-kegiatannya pada isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Sementara peran dari Lembaga tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan bertitik tolak pada pendekatan analitis deskriptif untuk mendapatkan data terkait dengan peran Lembaga Swara Parangpuan dengan pengamatan dan wawancara. Selain itu, studi literatur juga dilakukan guna menemukan teori-teori yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa angka KDRT secara nasional, maupun lokal (Sulawesi Utara) menunjukan angka yang masif. Data yang ada juga menemukan bahwa yang rentan menjadi korban KDRT adalah perempuan, oleh karena itu perspektif gender sangat relevan dalam penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut peran Lembaga Swara Parangpuan Sulawesi Utara sangat penting peranannya dalam meminimalisir KDRT, terutama dalam menggali informasi korban terkait dengan fakta-fakta lapangan melalui penekatan komunikatif dan persuasif. Peranan tersebut terejawantahkan dalam kegiatan-kegiatannya, serta agenda advokasinya: konseling individu, konsultasi, serta informasi-informasi yang relevan. Perspektif hukum Islam dalam peranan ini sesuai dengan nilai kemaslahatan yang tertuang dalam Al-Qur’an.
References
Basry, S. (2019). Membangun Keluarga Sakinah. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 6(2).
Cahyani, D. E. (2016). Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kalangan Masyarakat Desa Mutisari Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo. Universitas Negeri Semarang.
Clavel, L. (2020). Jangan Malu Lapor KDR. Manadopostjawapostcom.
Djannah, F. (2003). Kekerasan Terhadap Istri. LKIS.
Gunawan, A. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kartika.
Indrawati, I., Abdullah, A., & Aksa, A. (2021). Teologi Gender dalam Tradisi Sibaliparri: Peran Perempuan Pesisir Polewali Mandar (The Gender Theology in the Sibaliparri Tradition: the Role of Coastal Women in Polewali Mandar). Potret Pemikiran, 25(2), 192–206.
Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang ditangani oleh lembaga sahabat perempuan magelang. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi, 3(2).
Karim, A. (2015). Kontroversi Negara Islam: Radikalisme VS Moderatisme. INDes.
Makarao, M. T. (2014). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rineka Cipta.
Martha, E. (2013). Proses Pembentukan Terhadap Perempuan di Indonesia. Aswaja Pressindo.
Meiyanti, S. (1999). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga. Kerja Sama Ford Foundation.
Prayudi, G. (2015). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mitra Setia.
Sabir, M. (2018). Amar Ma’ruf Dan Nahi Munkar (Suatu Pendekatan Hadis Dakwah dalam Perubahan Sosial). Potret Pemikiran, 19(2).
Salma, S. (2015). Hukum Islam Dan Hubungannya Dengan Luar Negeri Pasca Reformasi. Potret Pemikiran, 19(1).
Sari, D. W. (2009). Sosilogi, Konsep dan Teori. PT. Refika, Aditama.
Soekanto, S. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Victimologis. Sinar Grafika.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Alfabeta.
Taimiyah, I. (1988). al-Fatwa dengan ikhtisar, Jus I dari Jilid II. Dar al-Ghad al-Araby.
Wardah, F. (2018). Islam Ajarkan dan Dukung Keadilan Gender. Media Elektronik V.A.www.voaindonesia.com/islam-ajarkan-dan-dukung-keadilan-gender/447297.html
Copyright (c) 2021 Al Ahyar Mokodompit, Ahmad Rajafi, Frangky Suleman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.