Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
The Status of Illegitimate Children in the Perspective of Islamic Law after the Decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Artikel ini membahas tentang Status anak luar nikah menurut hukum Islam setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam hal ini terjadi pengujian materil terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) yang mana Machicha Mochtar dan Iqbal Ramadhan sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2. Mengingat sebelumnya tidak ada definisi baku terhadap status anak luar nikah dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Penulis menggunakan penelitian pustaka, penelitian kali ini banyak di dapatkan dari pustaka, dan memakai pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, pengumpulan data dalam studi kepustakaan dilakukan dengan cara pencatatan berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Status anak luar nikah pasca putusan Mahkamah Konstitusi terdapat revisi terhadap Pasal 43 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dimana sebelumnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu di tambahkan hubungan perdata dengan ayah dan kelaurga ayahnya, menurut peneliti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak bertentangan sama sekali dengan hukum Islam jika melihat konteks permasalahan dari awal diajukan Uji materil hingga Putusan akhir dikarenakan Pemohon 1 telah melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) yaitu pernikahan yang sah secara agama akan tetapi tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) yaitu tidak mencatatkan pernikahannya.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ardianti, D. (2021). Keabsahan Akta Perkawinan Incest dan Penetapan Kewarisan pada Anak Hasil Incest Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 80/Pdt. G/2017/PA. LLG). Universitas Islam Malang.
Asman, A. (2020). Hamil Di Luar Nikah Dan Status Nasab Anaknya. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(1), 1–16.
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, 2(2).
Basuki, A. S., Salsabila, A., & Firdaus, R. (2022). Tradisi Bilas Nikah karena Kawin Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(02), 144–161.
Dunggio, A. H., Suleman, Z., & Sumanto, D. (2021). Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia. AS-SYAMS, 2(1), 12–21.
Fatmasari, E. R. (2022). Analisis Hukum Islam Tentang Kebijakan KUA Terhadap Wali Nikah Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan (Studi Kasus di KUA Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi). IAIN Ponorogo.
Febrian, F., & Samawati, P. (2022). Demokratisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Perkawinan Campuran dalam Perspektif Nilai-nilai Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(2), 196–207.
Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166.
Kateh, S. (2022). Kontribusi Mulnithi Nusantara (Yayasan Nusantara) terhadap Pemberdayaan Anak Yatim di Patani-Thailand Selatan Menurut Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.
Masduki, Y., & Warsah, I. (2020). Psikologi agama. Tunas Gemilang Press.
Ropei, A. (2020). Pandangan Hukum Islam terhadap Penyalahgunaan Napza pada Anak di Bawah Umur. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 122–139.
Sendy, B. (2019). Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1–10.
Setiawan, Y. (2022). Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 3(2).
Syarifah, M. (2018). Implikasi Yuridis Poligami Bawah Tangan Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Yustitia, 19(1).
Warsah, I. (2020). Pendidikan Islam dalam Keluarga: Studi Psikologis dan Sosiologis Masyarakat Multi Agama Desa Suro Bali. Tunas Gemilang Press.
Wibowo, R. T. A., & Luth, T. (2020). Akibat Hukum Anak yang Dilahirkan dalam Kawin Hamil. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 233–240.
Yunus, S. M. (2019). Penisbatan anak angkat kepada orangtua angkat di Aceh menurut ulama mazhab. Takammul: Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 52–82.
Copyright (c) 2022 Dimas Ginsu, Franky Suleiman, Nenden Herawaty Suleman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.