Konsep Gender terhadap Batasan Aurat Anak Angkat Perspektif Hukum Islam
The Concept of Gender against the Awrah Limits of Adopted Children from the Perspective of Islamic Law
Abstract
Anak merupakan salah satu karunia terbesar yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia semasa dia hidup. Banyak orang yang telah menikah mendambakan akan hadirnya seorang anak untuk melengkapi kehidupan berumah tangga mereka. Karena peran seorang anak sangat besar bagi kedua orang tuanya, maka banyak dari para orang tua yang merasa cemas jika pernikahan mereka belum di karuniai seorang anak. Maka dari itu tidak jarang ada beberapa orang tua yang merasa tidak memiliki kesempatan untuk mempunyai anak sendiri justru membuat keputusan untuk mengadopsi anak, baik anak itu masih dalam keadaan bayi atau justru telah dewasa. Dalam pengadopsian inilah sering terjadi ketidaktahuan oleh para orang tua yang mengadopsi anak tersebut mengenai batasan aurat diantara anak tersebut dan mereka sebagai orang tua. Dalam penelitian ini metode penulisan yang penulis gunakan adalah studi literatur atau kajian pustaka. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari literatur, penulis menyimpulkan bahwa batasan aurat dari anak angkat terhadap orang tua angkatnya dapat dilihat berdasarkan status nasab dan jenis kelamin dari anak tersebut. Jika anak tersebut masih merupakan keponakan dari salah satu pasangan suami istri itu maka batasan auratnya disesuaikan dengan jenis kelamin. Atau dengan kata lain jika yang di adopsi anak perempuan dari keponakan ayahnya maka batasan auratnya cukup dijaga dengan pakaian yang sopan. Tapi berbeda jika anak tersebut tidak memiliki ikatan nasab maka batasan aurat yang perlu dijaga adalah batasan aurat sama seperti orang yang bukan bagian dari mahram kita. Kesimpulan nya adalah batasan aurat bergantung kepada status nasab yang menyebabkan mahram atau tidak.
References
Al-Syarbini, M. al-K. (1955). Mughni al-Muhtaj. Mathba’ah al-Istiqamah.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Harlina, Y. (2014). Status Nasab Anak dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran (Ditinjau Menurut Hukum Islam). Hukum Islam, 14(1), 64–81.
Hartini, W. S. (2020). Interaksi Antara Anak Angkat Dengan Orang Tua Angkat Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Bahbutong Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Hasibuan, N. (2022). Pemahaman masyarakat terhadap ayat-ayat tentang adopsi anak (studi kasus di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas). IAIN Padangsidimpuan.
Ilham, M. (2020). Praktek pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dan dampak hukumnya: studi kasus di Desa Arjangka Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah. UIN Mataram.
Ma‟ruf, L. (1973). Al-Munjid fi al-Lughah. Dar al- Masyruq.
Maghfira, A. (2017). Profesi Dokter Ahli Kandungan Laki-Laki Dalam Pandangan Hukum Islam Tahun 2016.
Munawwir, A. W. (1997). Al-Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Pustaka Progresif.
Mushthofa, R. Z., Aminah, S., & Irawan, D. (2022). Praktik Pembagian Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Adat di Desa Surabayan Kabupaten Lamongan. JOSH: Journal of Sharia, 1(1), 49–66.
Poerwadarminta. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia. PN. Balai Pustaka.
Pratiwi, W. M. (2018). Menabur Iman di Dada Anak. Bhuana Ilmu Populer.
Pulungan, N. A. (2018). Telapak Kaki Wanita Auratkah? Rumah Fiqih Publishing.
Sa’adah, A. M. I. L. (2011). Memahami Aurat dan Wanita. lumbung Insani.
Sari, Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Secara Illegal Menurut Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Shihab, M. Q. (1998). Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan.
Susilo, P. (n.d.). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Pengangkatan Anak Yang Akta Kelahirannya Mencantumkan Nama Orang Tua Angkat Dilihat Dari Aspek Hukum Islam. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 5(2).
Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. (1992). Aurat. In Ensiklopedi Islam Indonesia. Djambatan.
Umairah, S. al-D. A. bin A. bin S. Q. dan S. al-D. A. al-B. (1995). Hasyiyatani Qalyubi wa Amirah. Dar al-Fikr.
Wiyanti, D. (2013). Perspektif Hukum Islam terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 234–254.
Wulandari, A. S. R. (2018). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 1–21.
Yanggo, H. T. (2010). Fikih Perempuan Kontemporer. Ghalia Indonesia.
Yunus, S. M. (2019). Penisbatan anak angkat kepada orangtua angkat di Aceh menurut ulama mazhab. Takammul: Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 52–82.
Zaini, M. (2006). Adopsi; Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Sinar Grafika.
Zuhailiy, W. (1985). Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh. Dar Al-Fikr.
Zuhdi, M. (1997). Masail Fiqhiyah. Gunung Agung.
Copyright (c) 2022 Muamar P. Igiris, Naskur Naskur, Muliadi Nur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.