Dampak Perilaku Homoseksual pada Kehidupan Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pelaku Gay di Kota Bitung
The Impact of Homosexual Behavior on Family Life in the Perspective of Islamic Law: A Case Study of Gay Perpetrators in Bitung City
Abstract
Homoseksualitas, sebagai manifestasi emosi dan ketertarikan seksual terhadap sesama jenis, merupakan fenomena yang semakin terlihat di Kota Bitung. Dikenal sebagai gay, individu yang menyukai dan tertarik secara seksual pada sesama jenisnya telah lebih terbuka dalam mengidentifikasi diri mereka, baik di lingkungan nyata maupun virtual. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perilaku homoseksual gay di Kota Bitung dan menganalisis perspektif hukum keluarga Islam terkait fenomena ini. Metode penelitian kualitatif digunakan, melibatkan wawancara, observasi, analisis dokumen, serta studi literatur, dengan pendekatan fenomenologi. Temuan menunjukkan bahwa perubahan perilaku menjadi homoseksual dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu, rangsangan, aturan, penguatan, dan hukuman. Meskipun pandangan hukum keluarga Islam menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar yang dilarang, kenyataannya fenomena ini masih ada di masyarakat Kota Bitung yang mayoritas memeluk agama Islam. Faktor-faktor seperti biologis, lingkungan pergaulan, pornografi, psikologis, dan ekonomi menjadi pemicu yang memengaruhi individu untuk mengadopsi perilaku homoseksual, khususnya gay. Meskipun demikian, fenomena ini terus hadir di tengah masyarakat Kota Bitung.
References
Aziz, A. (2017). Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 177–196.
Khatimah, U. K. (2013). Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Perspektif Gender Dan Hukum Islam.
Lubis, S. (2018). Pola Komunikasi Personal Melalui Pendekatan Nilai-Nilai Islami Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Perilaku Transgender. Network Media, 1(2).
Masmuri, M., & Kurniawan, S. (2016). Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi Dan Pendidikan Islam. Raheema J. Stud. Gend. Dan Anak, 3(1), 100–112.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, K. H. H. (2021). Islam Agama Ramah Perempuan. IRCiSoD.
Saputra, R., Rukajat, A., & Herdiana, Y. (2021). Implementasi Nilai-Nilai dalam Lingkungan Keluarga. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 5(2), 395–405.
Satria, V. P. (2018). Fenomena Kasus Homoseksual Yang Terjadi Di Indonesia (Studi Kasus Tentang Gay Di Kota Magelang). Lontar Merah, 1(1), 38–44.
Suhandy, A. F., Nurjannah, A. S., Alghaida, A. N., Nurliz, E., & Najmudin, D. (2023). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM KASUS LGBT. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(1), 11–20.
Syam, N. (2010). Agama Pelacur; Dramaturgi Transendental. LKIS Pelangi Aksara.
Yudiyanto, Y. (2017). Dr. Yudiyanto, M. Si.-Fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia serta upaya pencegahannya. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 4(1), 62–74.
Zega, Y. K. (2021). Pendidikan Agama Kristen Dalam Keluarga: Upaya Membangun Spiritualitas Remaja Generasi Z. Jurnal Luxnos, 7(1), 105–116.
Copyright (c) 2023 Tezar Alghifari Tubuon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.