Implementasi Merdeka Belajar di Madrasah
Abstract
Tulisan ini mendeskripsikan tentang Merdeka Belajar di Indonesia yang akan diterapkan pada 2021, namun belum tuntas karena penelitian terdahulu masih cenderung membahas bagian hilirnya dan belum menyentuh bagian hulu dari program perbaikan mutu pendidikan nasional itu. Data dalam tulisan ini berasal dari kajian pustaka buku/ tulisan ilmiah hasil penelitian tentang asessment kompetensi dan survey karakter, serta observasi lapangan pelaksanaan pendidikan madrasah di Wilayah Kemenag Prov. Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Tenaga pendidik belum sepenuhnya memahami konsep merdeka belajar, bahkan cenderung salah paham (2). Tujuan merdeka belajar tidak sekedar mengganti Ujian Akhir Sekolah Berstandar nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN) atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaaran (RPP) dan Zonasi, namun dalam perspektif ke depan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan penyiapan SDM memasuki era Global, (3) Peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan merupakan kunci utama keberhasilan dari implementasi merdeka belajar. Untuk itu, tulisan ini menyarankan agar pemerintah dalam rentang waktu yang relatif pendek ini dapat mengalokasikan anggaran dan memprogramkan peningkatan kompetensi guru secara intens dan masif serta memfasilitasinya seiring semangat mengimplementasikan merdeka belajar.